PT SAU tak punya ijin usaha trading, Jajaran Direksi tak pernah lapor komisaris
Rabu, Februari 18, 2009
Shobat buana pagi // Sidang kasus dugaan mega korupsi dana kas daerah situbondo senilai 43 miliar 750 juta rupiah / benar-benar membelejeti kredibilitas PT Sentra Artha Utama // Ironisnya / ketidak beresan perusahaan yang bergerak dibidang analis keuangan ini / justru diungkap oleh mantan pimpinan dan Karyawan PT SAU yang kemarin dihadirkan dipersidangan //
Direktur operasional PT Sentra Artha Utama / Emil Fajar yang dihadirkan dipersidangan mengungkapkan // PT SAU sebenarnya tidak memiliki ijin usaha dibidang Trading / akan tetapi ijin usaha yang dikantongi hanyalah sebagai konsultan keuangan // Untuk melakukan trading balance System/ PT SAU menggunakan beberapa perusahaan yang memang memiliki ijin usaha dibidang tersebut //
Selain itu / Emil mengungkapkan / pada saat mengalami kerugian sebesar 5 miliar rupiah karena kalah main valas / Nursetiadi sebagai Direktur utama menyarankan kepada Emil agar mencoba kembali // Cerita Emil cukup mengejutkan pengunjung sidang / karena sebagai perusahaan yang mengelola dana puluhan miliar rupiah milik nasabah / PT SAU seharusnya mampu menganalisa pasar / bukan hanya sekedar coba-coba //
Ketidak laziman manajemen PT SAU / juga diungkap oleh Komisaris utama Khairil Irwan Siregar // Pria yang disebut-sebut dekat dengan pejabat penting diindonesia itu / mengatakan // Jajaran Direksi sebuah perusahaan memang seharusnya melaporkan kondisi perusahaan secara berkala kepada Komisaris // Namun Ia mengaku / belum pernah mendapat laporan dari jajaran Direksi termasuk masalah operasional usaha PT SAU //
Sementara itu / pengadilan negeri situbondo rencananya akan meminta keterangan R Ony Soedirjo yang menjabat sebagai Komisaris PT SAU // Selain itu / Staff operasional Nanang Julianto dan Direktur Regional wilayah Jawa Timur PT SAU / Halim Sunaryadi / juga dijadwalkan memberikan keterangan dipersidangan // Keterangan Halim Sunaryadi / tampaknya akan mendapat perhatian khusus / karena Direktur PT SAU jawa timur itu / disebut-sebut dalam dakwaan sebagai salah satu pihak penerima fee atas investasi dana Kasdagate //
Sekedar diketahui // Pada persidangan sebelumnya / Staff Keuangan PT SAU Lailatus Sa’adah / menyatakan // PT SAU sama sekali sudah tidak mempunyai aset // Menurutnya// Selama ini / biaya operasional PT SAU lebih banyak mengambil dari dana investasi / termasuk biaya operasi kantor di jakarta / kantor di surabaya serta kantor perwakilan PT SAU di Banjarmasin//
Bahkan untuk membayar setoran puluhan mobil leasing PT SAU / juga diambilkan dari dana milik para investor / jumlahnya mulai 3 juta hingga 15 juta setiap bulannya // begitu pula dengan gaji para direksi yang saat ini menjadi terdakwa kasus kasda // setiap bulannya / Nursetiadi Pamungkas menerima gaji 15 juta rupiah / ihwansyah 13 juta rupiah /serta Endar Yuni 6 juta rupiah //
Dymam Wahyudi melaporkan untuk Buana pagi //



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar