Dipecat Kades. Tiga Perangkat Desa Mengaku Ke Pemkab)
Jumat, Maret 13, 2009
Zaini Zain - BhasaNews . Diberlakukan sewenang-wenang , Tiga perangkat Desa Belimbing Kecamatan Besuki kemarin mendatangi Kantor Kabag Pemerintahan Pemkab Situbondo . Mereka mengadukan Kepala DesaBlimbing Asmat , yang secara sepihak memecat dirinya .
Ketiga perangkat Desa Belimbing
itu , masing-masing Artamo , Achamd Fauzan dan Mulyono . Kedatangan mereka didampingi beberapa tokoh masyarakat dan agama Desa Belimbing .
Selama berada di Kantor Bagan Pemerintahan , mereka ditemui Kasubag Pemerintahan Agung . Ketiga perangkat Desa itu mengaku diberhentikan tidak prosedural oleh kepala desanya .
Padahal mereka merasa tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukannya selaman menjadi perangkat desa .
Menurut Artamo , Achmad Fauzan , dirinya dipecat sebagai Kaur Keuangan tanpa ada alasan yang jelas . ia tiba-tiba menerima SK pemberhentian dari Kades Asmat . Sedangkan Mulyono dipecat dari jabatan sebagai Kaur Kesra , karena merangkap jabatan . Selain menjadi Kaur Kesra ia juga menjabat Sebagai P 3 N alias Modin di Desa Belimbing .
Diakui. Pada rapat dinas bersama BPD sebelum pemecatan , Mulyono sempat diminta memilih salah satu jabatan itu . Namun belum sempat menentukan pilihan , Kades Asmat sudah memberinya SK pemecatan jabatan sebagai Kaur Kesra.
Tiga perangkat desa itu menunjukkan SK Pemberhentian oleh Kades Belimbing , Bernomor 188, 14, P, 431.504.7.9, 2009 . Baik Artomo , Fauzan maupun Mulyono semuanya menyatakan menolak terhadap SK pemecatan tersebut . Sebelum mengaku ke Pemkab , mereka mengaku sudah lebih dulu mengadu kepada Camat Besuki.
Sementar itu . Kasubag Pemerintahan Agung , berjanji akan segera melakukan klarifikasi kepada Kades Belimbing . Apalagi Agung menengarai adanya sedikit kejanggalan dengan terbitnya SK pemecatan tersebut .
Menurut Agung , pihaknya baru akan mengambil sikap , setelah mempelajari terbitnya pemecatan tersebut . Jika benarpemecatan itu tidak prosedural , maka Pemkab bisa menggagalkan pemcatan ketiga perangkat desa blimbing itu.
Ketiga perangkat Desa Belimbing
itu , masing-masing Artamo , Achamd Fauzan dan Mulyono . Kedatangan mereka didampingi beberapa tokoh masyarakat dan agama Desa Belimbing .Selama berada di Kantor Bagan Pemerintahan , mereka ditemui Kasubag Pemerintahan Agung . Ketiga perangkat Desa itu mengaku diberhentikan tidak prosedural oleh kepala desanya .
Padahal mereka merasa tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukannya selaman menjadi perangkat desa .
Menurut Artamo , Achmad Fauzan , dirinya dipecat sebagai Kaur Keuangan tanpa ada alasan yang jelas . ia tiba-tiba menerima SK pemberhentian dari Kades Asmat . Sedangkan Mulyono dipecat dari jabatan sebagai Kaur Kesra , karena merangkap jabatan . Selain menjadi Kaur Kesra ia juga menjabat Sebagai P 3 N alias Modin di Desa Belimbing .
Diakui. Pada rapat dinas bersama BPD sebelum pemecatan , Mulyono sempat diminta memilih salah satu jabatan itu . Namun belum sempat menentukan pilihan , Kades Asmat sudah memberinya SK pemecatan jabatan sebagai Kaur Kesra.
Tiga perangkat desa itu menunjukkan SK Pemberhentian oleh Kades Belimbing , Bernomor 188, 14, P, 431.504.7.9, 2009 . Baik Artomo , Fauzan maupun Mulyono semuanya menyatakan menolak terhadap SK pemecatan tersebut . Sebelum mengaku ke Pemkab , mereka mengaku sudah lebih dulu mengadu kepada Camat Besuki.
Sementar itu . Kasubag Pemerintahan Agung , berjanji akan segera melakukan klarifikasi kepada Kades Belimbing . Apalagi Agung menengarai adanya sedikit kejanggalan dengan terbitnya SK pemecatan tersebut .
Menurut Agung , pihaknya baru akan mengambil sikap , setelah mempelajari terbitnya pemecatan tersebut . Jika benarpemecatan itu tidak prosedural , maka Pemkab bisa menggagalkan pemcatan ketiga perangkat desa blimbing itu.



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar