Dua Bulan DPO, Pemilik 87 Kayu Ilegal Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, Maret 03, 2009

SITUBONDO - Setelah dua bulan menjadi buronan polisi, Busama alias Pak Ika 45 tahun , warga Dusun Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa , akhirnya berhasil ditangkap polisi .
Pemilik satu truk kayu illegal yang sempat masuk daftar pencarian orang ini , ditangkap Polsek Arjasa di rumahnya kemarin sekitar pukul 7 malam . Bahkan untuk menangkap pelaku , Polisi harus main kucing-kucingan terlebih dahulu selama tiga hari lamanya.
Selain medan ke rumah tersangka yang cukup sulit , pelaku illegal loging yang satu ini sudah seringkali mengelabui polisi . Selama menjadi DPO kepolisian , tersangka sempat melarikan diri ke pulau Dewata Bali .
Busama alias Pak Ika masuk DPO kepolisian sejak dua bulan yang lalu , ini terjadi setelah polisi berhasil menggagalkan pengiriman satu truk kayu illegal miliknya di jalan Desa Curahtatal. Kayu yang sudah berbentuk kusen tersebut rencananya akan dijual ke salah seorang warga di Kecamatan Kapongan.
Polisi mengendus pengiriman kayu illegal yang sudah berbentuk kusen ini , setelah sebelumnya menerima laporan dari warga . Jenis kayu Sengon petik yang sudah berbentuk kusesn tersebut , merupakan kayu hasil jarahan pelaku dari hutan di Kecamatan Arjasa .
Tidak hanya itu . Polisi juga sudah mengamankan truk bernomer polisi P 8009 UE , yang dipergunakan mengangkut kisen 87 buah . Kini polisi masih memburu sopir truk yang berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penyergapan.
Kapolsek Arjasa AKP Suharno membenarkan penangkapan DPO ilegal loging itu . Sedangkan semua barang bukti menurut Suharno , kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo .

Zaini Zain,

0 comments:

Posting Komentar

powered by KalWork | WordPress by KalNet