Gelapkan Motor FIF Divonis 9 Bulan Penjara
Jumat, Maret 13, 2009
Zaini Zain - BhasaNews - Pengadilan Negeri Situbondo , akhirnya menvois 9 bulan penjara , terhadap Fadli 37 tahun , warga Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus .
Vonis terhadap terdakwa penggelapan sepeda motor bernomer polisi P 2779 ED itu , masih lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum , yang menuntut terdakwa 12 kurungan .
Data yang diterima bhasa menyebutkan . Fadli kesandung kasus penggelapan sepeda motor , setelah dilaporkan FIF cabang Situbondo ke Polres Situbondo . ia menggelapkan motor jenis supra Fit yang masih berstatus leasing . Pelaku menggelapkan sepeda motor tersebut , padahal baru membayar ansuran sebesar 2 juta 900 ribu rupiah .
Fadli sempat dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Situbondo , setelah dijembut paksa tim resmob polres situbondo , karena terdakwa tiga kali tidak memnuhi panggilan penyidik kepolisian .
Setelah mendengar vonis Majelis Hakim , terdakwa Fadli sempat meneteskan air mata . Kini Fadli harus menjalani sisa kurungan di rutan situbondo , dengan vonis majelis hakim 9 bulan penjara .
Vonis terhadap terdakwa penggelapan sepeda motor bernomer polisi P 2779 ED itu , masih lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum , yang menuntut terdakwa 12 kurungan .
Data yang diterima bhasa menyebutkan . Fadli kesandung kasus penggelapan sepeda motor , setelah dilaporkan FIF cabang Situbondo ke Polres Situbondo . ia menggelapkan motor jenis supra Fit yang masih berstatus leasing . Pelaku menggelapkan sepeda motor tersebut , padahal baru membayar ansuran sebesar 2 juta 900 ribu rupiah .
Fadli sempat dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Situbondo , setelah dijembut paksa tim resmob polres situbondo , karena terdakwa tiga kali tidak memnuhi panggilan penyidik kepolisian .
Setelah mendengar vonis Majelis Hakim , terdakwa Fadli sempat meneteskan air mata . Kini Fadli harus menjalani sisa kurungan di rutan situbondo , dengan vonis majelis hakim 9 bulan penjara .



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar