Gelapkan Motor PNS Dipolisikan PT FIF

Sabtu, April 25, 2009

Zaini Zain .Karyawan PT FIF Situbondo , Jaya Budiharto kemarin mendatangi Polres Situbondo . Pria yang tinggal di Desa Curah Jeru Barat RT 01 RW 09 ini , melaporkan Pegawai Negeri Sipil bernama Pak Edy Suryanto 45 tahun , warga Dusun Tamansari RT 01 RW 01 Desa Kendit Kecamatan Kendit .

Jaya Budiharto melaporkan Edy Suryanto dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor . Akibat kejadian ini PT FIF mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah .
Data yang diterima Bhasa menyebutkan . Edy Suryanto mengambil kreditan sepeda motor Honda pada tanggal 29 November 2008 silam . Namun sebelum sepeda motor bernomer polisi P 45 20 EL itu selesai , ia sudah lebih dulu menjualnya ke orang lain . Padahal sesuai perjanjian , sepeda motor tersebut baru bisa dijual jika masa kontraknya dengan FIF sudah selesai .
Kapolres Situbondo AKBP Taufik Rochmad Hidayat, melalui Kasatreskrim AKP Sukari , membenarkan adanya laporan tersebut . Sukari berjanji akan menindaklanjuti laporan korban dengan meminta keteranagn dari terlapor.

0 comments:

Posting Komentar

powered by KalWork | WordPress by KalNet