KPU Beri Batas Waktu Dua Hari Parpol dan Caleg Menurunkan Alat Peraga Kampanye

Minggu, April 05, 2009

Komisi Pemilihan Umum , KPU Situbondo , memberi batas waktu dua hari selama hari tenang sejak hari ini , agar partai politik peserta pemilu dan para caleg menurunkan atribut kampanye .
Demikian diungkapkan Divisi Kampanye KPU Situbondo , Haji Imron Rasyidi usai menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Partai politik kemarin . Menurut Haji Imron , selama masa hari tenang , partai di beri kesempatan menurunkan sendiri semua alat peraga kampanye sejak pukul 12 tadi malam hingga H min satu .
Jika selama dua hari tersebut , semua alat peraga ternyata masih belum diturunkan , masa KPU bersama Satpol PP dan Panwaslu akan menurunkan secara paksa .
Selain itu , Haji Imron menjelasakn , semua alat peraga kampanye Parpol maupun caleg , harus sudah bersih hingga radius 200 meter dari masing-masing KPPS .
Menurut Haji Imron , selain menggelar rapat koordinasi dengan semua pimpinan parpol , KPU juga akan berkirim surat terkait pembersihan alat peraga kampanye tersebut . termasuk akan menurunkan paksa baliho raksasa caleg DPR RI partai demokerat yang terpajang di perempatan jalan Raya Besuki Rahmad , jika hingga batas H min satu ternyata masih belum juga diturunkan .

1 comments:

steven mengatakan...

Tapi bagaimana dengan pelanggaran2 yang terjadi saat kampanye?? Apa cuma jadim tumpukan catatan doank tapi gak ada follow up nya. Emang bangsa kita emang bangsa banyak bicara tapi omong kosong

Posting Komentar

powered by KalWork | WordPress by KalNet