Pemerksoa Anak Tiri Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Sabtu, April 04, 2009
Sumairus alias Pak Maryam , warga Dusun Leket Desa Kertosari Kecamatan Asembagus , akhirnya di jebloskan ke dalam sel tahanan . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pemerkosa gadis di bawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri itu , tercanam hukuman 15 tahan penjara .
Polisi mengancam Sumairus dengan pasal berlapis , yaitu Undang-undang Nomer 23 tahun 2004 pasal 47 , tentang pencabulan dan KDRT , serta Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 , tentang perlindungan anak , dengan ancaman kurungan masing-masing maksimal 15 tahun penjara .
Menurut Kasatreskrim AKP Sukari , dari hasil pemeriksaan terhadap korban berinisial JY , pelaku memerkosa gadis yang masih berusia 12 tahun ini sebanyak 11 kali . Setiap memerkosa korban , pelaku selalu mengancam akan membunuh jika menceritakan kelakukan bejatnya ke orang lain .
Bahkan pelaku juga sempat memaksa korban untuk melakukan aborsi , atau menggugurkan kandungan buah kelakuan bejatnya . hanya saja korban menolak untuk di aborsi ke salah satu dukun bayi .
Seperti diketahui . terungkapnya kasus pemerkosaan ini , bermula dari kecurian ibu JY karena melihat perut anaknya yang kian membesar . Ironisnya , usust punya pelaku pemerkosaan ini malah bapak tiri JY sendiri .
Sumiarus pertama kali memerkosa JY sekitar bulan oktober 2008 silam di sebuah ladang kebun jagung miliknya . Tidak sampai disitu , pelaku mengulangi perbuatan tak senonoh itu hingga berulang kali , termasuk di lakukan di rumahnya sendiri .
Polisi mengancam Sumairus dengan pasal berlapis , yaitu Undang-undang Nomer 23 tahun 2004 pasal 47 , tentang pencabulan dan KDRT , serta Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 , tentang perlindungan anak , dengan ancaman kurungan masing-masing maksimal 15 tahun penjara .
Menurut Kasatreskrim AKP Sukari , dari hasil pemeriksaan terhadap korban berinisial JY , pelaku memerkosa gadis yang masih berusia 12 tahun ini sebanyak 11 kali . Setiap memerkosa korban , pelaku selalu mengancam akan membunuh jika menceritakan kelakukan bejatnya ke orang lain .
Bahkan pelaku juga sempat memaksa korban untuk melakukan aborsi , atau menggugurkan kandungan buah kelakuan bejatnya . hanya saja korban menolak untuk di aborsi ke salah satu dukun bayi .
Seperti diketahui . terungkapnya kasus pemerkosaan ini , bermula dari kecurian ibu JY karena melihat perut anaknya yang kian membesar . Ironisnya , usust punya pelaku pemerkosaan ini malah bapak tiri JY sendiri .
Sumiarus pertama kali memerkosa JY sekitar bulan oktober 2008 silam di sebuah ladang kebun jagung miliknya . Tidak sampai disitu , pelaku mengulangi perbuatan tak senonoh itu hingga berulang kali , termasuk di lakukan di rumahnya sendiri .



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar