Santuan Kecelakaan Kerja Tidak Dipenuhi, pihak Keluarga Mengadu ke Forum Solidaritas Buruh Situbondo
Minggu, April 05, 2009
Buruh yang mengalami kecelakaan kerja , tanpaknya masih belum mendapat perhatian maksimal dari Perusahaan tempatnya bekerja . Salah satunya menimpa Ahmad Faizy , warga Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan .
Almarhum Ahmad Faizy mengalami kecelakaan lalulintas di jalan Raya Desa Kapongan pada tanggal 2 pebruari 2008 silam , sehabis pulang bekerja sekitar pukul 6 sore . Sayangnya , perusahaan Panca Mitra Multi Perdana , tempat korban bekerja tidak memberikan santunan kematian sesuai ketentuan undang-undang .
Demikian diungkapkan Atmawiyah , keluarga Ahmad Faizy usai bertemu dengan Koordinator LSM Forum Solidaritas Buruh Situbondo kemarin . Sesuai surat dari dinas tenaga kerja , perihal rincian penghitungan penetapan santuan kecelakaan kerha , mestinya perusahaan yang berlokasi di Desa Landangan Kecamatan Kapongan itu , memberikan santuan sebesar 29 juta rupiah .
Santunan senilai 29 juta rupiah tersebut , meliputi uang santunan kematian , gaji karyawan selama satu bulan , biaya pemakaman , serta santunan berkala sebesar 200 ribu rupiah selama 24 bulan kepada ahli warisnya . Namun kenyataannya menurut Atmawiyah , santunan yang diberikan PT PMMP hanya santunan biaya pemakaman sebesar 2 juta rupiah .
Kurangnya prehatian pihak perusahaan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja , mengundang keperihatinan Koordinator forum solidaritas buruh Situbondo Haji Suwandi . Menurut Suwandi , pemberian santunan kecelakaan itu , sudah diatur dalam Undang-undang nomer 3 tahun 1992 , tentang santunan kecelakaan kerja .
Sayangnya menurut Suwandi , ketentuan tersebut diabaikan oleh perusahaan tenpat korban bekerja . Bahkan Suwandi mengaku , pihaknya sudah tiga kali berkirim surat melalui Dinas terkait dan Bupati Situbondo , namun hingga kini masih belum mendapat tanggapan dari PT PMMP .
Tidak hanya itu , Suwandi juga menyesalkan sikap Komisi D DPRD Situbondo , yang terkesan kurang merespon keluhannya tersebut . Meski pernah mengadu langsung ke Komisi D di DPRD , namun para wakil rakyat yang terhormat itu , hingga kini masih belum menindak lanjuti , misalnya dengan mengajak hearing PT PMMP dan Dinas terkait .
Hingga berita ini diturunkan , pihak PT PMMP Landangan Kapongan masih belum berhasil dikonfirmasi . Handphone Penasehat Hukum PT PMMP Fajar SH , ketika dihubungi juga sedang tidak aktif.



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar