Tanamkan Modal Tidak Pernah Terima Hasil, Warga Panji Permai Lapor Polisi

Sabtu, Juni 20, 2009

Nur Laila Rochman umur 39 tahun , warga Perumahan Panji Permai Kecamatan Panji , melaporkan Direktur UD Barokah beinisial AY . Nur Lalila mempolisikan pria berusia 42 tahun ini dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan .
Dugaan penipuan ini bermula , saat AY menawarkan kerjasama bisnis tahun sekitar 2008 silam , dengan cara menanamkan modal untuk usaha yang dikelola oleh AY . Karena tertarik dengan hasil yang dijanjikan , Nur Laila menanamkan modal sebesar 24 juta rupiah .
Sayangnya , hingga lima bulan berjalan , Nur Laila sama sekali tidak pernah menerima hasil dari modal yang dikelola oleh AY . selain itu , uang modal senilai 14 juta rupiah juga tidak dikembalikan , meski sudah berulang kali Nur Laila memintanya .
Kasatreskrim Polres Situbondo , Ajun Komisaris Polisi Sukari , membenarkan adanya laporan tersebut . Dalam kasus ini , Sukari berjanji akan menindak lanjuti laporan korban , dengan cara meminta keterangan dari AY selaku pihak terlapor

0 comments:

Posting Komentar

powered by KalWork | WordPress by KalNet