Penataan kelembagaan amburadul, Penerapan PP 41 sangat mendesak

Senin, Februari 23, 2009

Shobat Buana pagi . Penerapan peraturan pemerintah nomer 41 tahun 2007 tentang penataan perangkat dan kelembagaan daerah ,tampaknya sudah sangat mendesak . Pasalnya ,penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah kabupaten situbondo ,selama ini amburadul.
Misalnya saja ,pejabat yang menempati posisi kepala dinas peternakan ,ternyata pangkatnya lebih rendah dibanding pangkat kepala bagian tata usaha ,Kabag TU Dinas peternakan . Kondisi tersebut ,selain akan menimbulkan iklim kerja yang tidak sehat juga mengakibatkan hak-hak Kabag TU ,utamanya perjalanan kariernya sebagai PNS akan banyak dirugikan.
Ketua Komisi A DPRD Situbondo ,Rahmad mengaku merasa prihatin atas kondisi itu . Menurutnya . Dalam rapat kerja dengan Baperjakat ,komisi A sudah mewarning agar kejadian tersebut ,tidak sampai terulang kembali .
Yang ironis menurut Politisi asal kendit itu . Pihaknya mendengar kabar ,ada pejabat yang sama sekali tidak mengerti tentang teknis akan ditempatkan di Dinas Bina Marga dan Pengairan . Jika itu dilakukan ,Rahmad mengancam akan menggunakan hak interpelasi . Sebab ,yang terjadi selama ini ,penataan perangkat daerah hanya didasari like and dislike .
Karena itu ,dalam penataan perangkat dan kelembagaan daerah sebagai amanat PP 41 tahun 2007 ,Pihaknya meminta kepada Baperjakat agar benar-benar menempatkan pejabat sesuai dengan kepangkatan dan kapabilitas kemampuannya . Yang jelas ,mutasi dan promosi antar SKPD ,harus mempertimbangkan daftar urut kepangkatan atau DUK ,daftar penilaian prestasi pegawai atau DP3 ,Diklat kepemimpinan ,Pendidikan formal ,serta disiplin kepegawaian .
Sementara itu ,Kepala Badan Kepegawaian Daerah ,BKD ,Eko Triwarso tidak menampik adanya kesenjangan pangkat yang terjadi antara Kepala Dinas dengan Kabag TU-nya. Menurut Eko ,Kabag TU di dinas peternakan tidak mungkin menjadi Kepala Dinas ,karena jabatan kepala Dinas Peternakan butuh pejabat tekhnis .
Eko menampik jika dinilai membiarkan terjadinya kesalahan dalam penataan organisasi di lingkungan Dinas Peternakan . Sebab menurutnya ,proses mutasi untuk Kabag TU dinas peternakan sebenarnya belum selesai . Namun saat akan dilakukan pemutasian kembali ,Bupati Situbondo tiba-tiba ditahan KPK . Ia juga mengaku kejadian tersebut sebenarnya bertentangan dengan hati nurani ,Karenananya ,mutasi kabag TU dinas peternakan akan diproritaskan dalam penataan kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 41 tahun 2007 .

Dymam wahyudi

0 comments:

Posting Komentar

powered by KalWork | WordPress by KalNet