Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan Dana P2Sem, KPK Kembali Turun Tangan
Sabtu, Februari 21, 2009
SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK kembali menginjakkan kakinya di Kabupaten Situbondo . Kali ini KPK mengusut dugaan amburadulnya penyaluran dana Program Pengamanan Sosial Ekonomi Masyarakat , P2SEM .
KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan penerima bantuan dana hibah Pemerintah Provensi Jawa Timur tersebut, bertempat di aula lantai dua Polres Situbondo kemarin.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 9 pagi, bagi penerima P2Sem yang berasal dari Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Para penerima yang dimintai keterangan tersebut, terdiri dari beberapa sample penerima, mulai bantuan fiktif atau lembaga yang namanya terdaftar tapi tidak menerima bantuan, serta lembaga penerima bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang sebenarnya.
Selain meminta keterangan secara bersama-sama penerima bantuan dana P2Sem , KPK ternyata juga sudah turun langsung ke beberapa lembaga penerima bantuan P2Sem yang dinilai bermasalah, Seperti halnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, PAUD Nuriah Qomariah Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan.
PAUD Nuriah Qomariah ini, termasuk salah satu lembaga yang terdaftar menerima bantuan , meski tidak pernah mengajukan proposal. Menurut Wiwit Handayani , pengelola PAUD Nuriah Qomariah, KPK mendatangi lembanganya didampingi anggota Polres SitubondoKPK menanyakan perihal PAUD Nuriah Qomariah yang terdaftar penerima bantuan P2Sem sebesar 125 juta rupiah, sementara dananya tidak pernah diterima pihak pengelola.
Isert / Wiwit duyu
Selain Wiwit Handayani, pernyataan senada juga disampaikan Iwan Suryadi , salah seorang tokoh pemuda asal Desa Jangkar. Iwan mengaku diminta keterangan tim penyidik KPK selama kurang lebih 30 menit // Pertanyaan yang diajukan masih seputar penerimaan bantuan dana P2Sem / termasuk di Kecamatan Jangkar yang jumlahnya cukup fantastik.
Karena faktanya menurut Iwan, dari 12 Miliar dana yang kucurkan Pemprov Jatim ke Situbondo / terbesar diterima Kecamatan Jangkar. Selain diduga penyalurannya tidak beres , banyak lembaga penerima bantuan yang tidak sesuai ketentuan pedoman umum peruntukan dana P2Sem / seperti halnya bantuan untuk pembelian alat musik.
Bahkan bantuan P2sem di Kecamatan Jangkar yang jumlahnya mencapai sekitar 1 Miliar , terkesan tidak tepat sasaran dan hanya dimonopoli pihak-pihak tertentu.
Insert / Iwan KPK
Tidak hanya itu, Iwan Suryadi juga membeber pedoman umum P2Sem, diantaranya lembaga yang dilarang menerima bantuan P2Sem, seperti organisadi politik , lembaga pemerintah atau aparat pemerintah, lembaga milik perorangan seperti usaha dagang (UD ) atau CV, serta perseroan terbatas atau PT.
Sesuai pedoman menurut Iwan, dana P2Sem juga dilarang dipergunakan untuk pembangunan tempat ibadah, kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas publik , seperti kampanye , pengadaan atribut partai dan lain-lain, serta pembangunan kantor pemerintahan.
Ruang lingkup kegiatan P2Sem, hanya untuk pembuatan pupuk organik, usaha ekonomi produktif di berbagai sector, usaha pembibitan serta pengembangan usaha dan kerajinan usaha mikro dan kecil.
Sehingga kalau ada bantuan dana P2Sem ratusan juta rupiah dipergunakan untuk membeli alat musik dan peralatan olahraga, tentu harus di pertanyakaan asaz manfaatnya.
Sayangnya, baik pihak Polres maupun tim penyidik KPK, enggan memberi keterangan Mereka terlihat sibuk mengumpulkan berkas-berkas, dan meminta wartawan meminta komentar langsung Humas KPK Johan Budi.
KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan penerima bantuan dana hibah Pemerintah Provensi Jawa Timur tersebut, bertempat di aula lantai dua Polres Situbondo kemarin.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 9 pagi, bagi penerima P2Sem yang berasal dari Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Para penerima yang dimintai keterangan tersebut, terdiri dari beberapa sample penerima, mulai bantuan fiktif atau lembaga yang namanya terdaftar tapi tidak menerima bantuan, serta lembaga penerima bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang sebenarnya.
Selain meminta keterangan secara bersama-sama penerima bantuan dana P2Sem , KPK ternyata juga sudah turun langsung ke beberapa lembaga penerima bantuan P2Sem yang dinilai bermasalah, Seperti halnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, PAUD Nuriah Qomariah Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan.
PAUD Nuriah Qomariah ini, termasuk salah satu lembaga yang terdaftar menerima bantuan , meski tidak pernah mengajukan proposal. Menurut Wiwit Handayani , pengelola PAUD Nuriah Qomariah, KPK mendatangi lembanganya didampingi anggota Polres SitubondoKPK menanyakan perihal PAUD Nuriah Qomariah yang terdaftar penerima bantuan P2Sem sebesar 125 juta rupiah, sementara dananya tidak pernah diterima pihak pengelola.
Isert / Wiwit duyu
Selain Wiwit Handayani, pernyataan senada juga disampaikan Iwan Suryadi , salah seorang tokoh pemuda asal Desa Jangkar. Iwan mengaku diminta keterangan tim penyidik KPK selama kurang lebih 30 menit // Pertanyaan yang diajukan masih seputar penerimaan bantuan dana P2Sem / termasuk di Kecamatan Jangkar yang jumlahnya cukup fantastik.
Karena faktanya menurut Iwan, dari 12 Miliar dana yang kucurkan Pemprov Jatim ke Situbondo / terbesar diterima Kecamatan Jangkar. Selain diduga penyalurannya tidak beres , banyak lembaga penerima bantuan yang tidak sesuai ketentuan pedoman umum peruntukan dana P2Sem / seperti halnya bantuan untuk pembelian alat musik.
Bahkan bantuan P2sem di Kecamatan Jangkar yang jumlahnya mencapai sekitar 1 Miliar , terkesan tidak tepat sasaran dan hanya dimonopoli pihak-pihak tertentu.
Insert / Iwan KPK
Tidak hanya itu, Iwan Suryadi juga membeber pedoman umum P2Sem, diantaranya lembaga yang dilarang menerima bantuan P2Sem, seperti organisadi politik , lembaga pemerintah atau aparat pemerintah, lembaga milik perorangan seperti usaha dagang (UD ) atau CV, serta perseroan terbatas atau PT.
Sesuai pedoman menurut Iwan, dana P2Sem juga dilarang dipergunakan untuk pembangunan tempat ibadah, kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas publik , seperti kampanye , pengadaan atribut partai dan lain-lain, serta pembangunan kantor pemerintahan.
Ruang lingkup kegiatan P2Sem, hanya untuk pembuatan pupuk organik, usaha ekonomi produktif di berbagai sector, usaha pembibitan serta pengembangan usaha dan kerajinan usaha mikro dan kecil.
Sehingga kalau ada bantuan dana P2Sem ratusan juta rupiah dipergunakan untuk membeli alat musik dan peralatan olahraga, tentu harus di pertanyakaan asaz manfaatnya.
Sayangnya, baik pihak Polres maupun tim penyidik KPK, enggan memberi keterangan Mereka terlihat sibuk mengumpulkan berkas-berkas, dan meminta wartawan meminta komentar langsung Humas KPK Johan Budi.



LISTEN TO LITTLE RADIO
2 comments:
rfyg
Ini sudah jelas bahwa dana P2Sem dijadikan ajang korupsi berjamaah oleh pihak2 yang diberi wewenang dalam menyalurkan dana tersebut.sudah saatnya kita warga situbondo untuk terus memperhatikan adanya dugaan korupsi di situbondo, jangan beri ruang gerak pada koruptor.Tidak pantasd koruptor berkeliaran di kota tercinta ini,pantasnya di balik jeruji besi nusakambangan
Posting Komentar