Tipu Majikan, Warga Trigonco Dikerangkeng
Selasa, Februari 17, 2009
Shobat Buana Pagi // Topan Hadi 59 tahun / warga Desa Trigonco RT 1 RW II Kecamatan Asembagus / akhirnya dijebloskan sel tahanan Polsek Arjasa // Polisi menahan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan //
Ironisnya / korbannya mantan majikan tersangka bernama I Gede Santika 50 tahun / pengusaha kayu serkel asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa //
Padahal dalam menjalankan bisnisnya selama ini / tersangka termasuk orang kepercayaan korban // Sayangnya bak air susu di balas air tuba / kepercayaan tersebut disia-siakan tersangka // ia menggelapkan kaplingan kayu jati milik korban di Kabupaten probolinggo //
Tersangka disebut-sebut menjual kapling kayu tersebut ke seseorang di Desa Wongsorejo Banyuwangi // Akibat ulah tersangka / korban yang tak lain majikannya sendiri mengalami kerugian mencapai 7 juta rupiah //
Kapolsek Arjasa AKP HM Suharno / membenarkan penahan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut // dalam kasu ini tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP //
Zaini Zain, Melaporkan Untuk Buana Pagi //
Ironisnya / korbannya mantan majikan tersangka bernama I Gede Santika 50 tahun / pengusaha kayu serkel asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa //
Padahal dalam menjalankan bisnisnya selama ini / tersangka termasuk orang kepercayaan korban // Sayangnya bak air susu di balas air tuba / kepercayaan tersebut disia-siakan tersangka // ia menggelapkan kaplingan kayu jati milik korban di Kabupaten probolinggo //
Tersangka disebut-sebut menjual kapling kayu tersebut ke seseorang di Desa Wongsorejo Banyuwangi // Akibat ulah tersangka / korban yang tak lain majikannya sendiri mengalami kerugian mencapai 7 juta rupiah //
Kapolsek Arjasa AKP HM Suharno / membenarkan penahan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut // dalam kasu ini tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP //
Zaini Zain, Melaporkan Untuk Buana Pagi //



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar