Tipu Puluhan Juta Rupiah, Dukun Sansipak Dijebloskan Sel Tahanan
Selasa, Februari 17, 2009
Shobat Buana Pagi // Modus kejahatan bergedok dukun sansipak alias dukun penggada uang / tanpaknya masih berkeliaran di bumi kota Situbondo // Kali ini korbannya Bu Muawiyah 50 tahun / warga Desa Gebangan Kecamatan Kapongan //
Ia menjadi korban Budi Hasan 42 tahun / dukun sansipak asal Tapen Bondowoso // Dukun sansipak yang satu ini kemarin diringkus polisi / saat berada di rumah salah satu calon korbannya di Desa Bercak Kecamatan Carmee //
Ia ditangkap Reskrim Polsek Kapongan sekitar pukul pukul 9 malam / setelah polisi menerima laporan dari Bu Muawiyah / yang tertipu ulah dukun sansipak yang satu ini sebesar 24 juta rupiah //
Data yang diterima Bhasa menyebutkan // Aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang ini / bermula dari kedatangan Budi Hasan ke rumah Bu Muawiyah beberapa waktu yang lalu //
Saat itu ia mengaku bisa melipatgandakan uang hanya dalam kurun waktu dua minggu // Dari uang sebesar 24 juta rupiah / kono bisa digandakan menjadi 240 juta // Anehnya / saat itu korban seperti terbius menerima tawaran dukun sansipak ini //
Namanya saja hanya akal-akal saja / sampai waktu yang dijanjikan / uang berlipatganda yang dijanjukan Budi Hasan itu tidak pernah terbukti // Padahal korban sudah terlanjur menyerahkan uang sebesar 24 juta rupiah //
Sadar menjadi korban penipuan / korban pun melaporkan Budi Hasan ke Mapolsek Kapongan // Dari sinilah polisi melacak keberadaan Budi Hasan / hingga berhasil meringkusnya di salah satu rumah calon korbannya//
Kapolsek Kapongan Iptu Achmad Dasuki / membenarkan penangkapan dukun sansipak itu // dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP / dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara //
Ia menjadi korban Budi Hasan 42 tahun / dukun sansipak asal Tapen Bondowoso // Dukun sansipak yang satu ini kemarin diringkus polisi / saat berada di rumah salah satu calon korbannya di Desa Bercak Kecamatan Carmee //
Ia ditangkap Reskrim Polsek Kapongan sekitar pukul pukul 9 malam / setelah polisi menerima laporan dari Bu Muawiyah / yang tertipu ulah dukun sansipak yang satu ini sebesar 24 juta rupiah //
Data yang diterima Bhasa menyebutkan // Aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang ini / bermula dari kedatangan Budi Hasan ke rumah Bu Muawiyah beberapa waktu yang lalu //
Saat itu ia mengaku bisa melipatgandakan uang hanya dalam kurun waktu dua minggu // Dari uang sebesar 24 juta rupiah / kono bisa digandakan menjadi 240 juta // Anehnya / saat itu korban seperti terbius menerima tawaran dukun sansipak ini //
Namanya saja hanya akal-akal saja / sampai waktu yang dijanjikan / uang berlipatganda yang dijanjukan Budi Hasan itu tidak pernah terbukti // Padahal korban sudah terlanjur menyerahkan uang sebesar 24 juta rupiah //
Sadar menjadi korban penipuan / korban pun melaporkan Budi Hasan ke Mapolsek Kapongan // Dari sinilah polisi melacak keberadaan Budi Hasan / hingga berhasil meringkusnya di salah satu rumah calon korbannya//
Kapolsek Kapongan Iptu Achmad Dasuki / membenarkan penangkapan dukun sansipak itu // dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP / dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara //



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar