Uang Kasda Sulit Kembali, Tutup Sejak Oktober 2007 Asset PT SAU Nol Persen
Selasa, Februari 17, 2009
Shobat Buana Pagi // Uang Kasda Pemkab Situbondo sebesar 43 miliar 750 juta rupiah / tanpaknya sulit untuk kembali dari PT Sentra Artha Utama Jakarta // Pasalnya / sejak tidak beroperasi lagi mulai oktober 2007 silam / asset PT SAU Nol persen //
Kenyataan ini diungkapkan Lailatus Sa’adah staf keuangan PT SAU / dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi uang kasda di pengadilan negeri situbondo kemarin//
Dalam sidang yang di pimpim hakim ketua Nuruli Mahdilis itu / salah satu saksi kunci dari PT SAU ini membeber keberadaan PT SAU // termasuk asset PT SAU yang seluruhnya berstatus leasing // karena dalam akte pendiriannya / perusahaan yang sempat menerima uang investasi Pemkab Situbondo sebesar 86 miliar ini / hanya memiliki aset kekayaan 500 juta juta rupiah //
Selama ini PT SAU hanya ikut menyertakan modal dan tidak memiliki usaha sendiri // Diantaranya penyertaan modal batu bara sebesar 1 koma 2 miliar / serta rencana penyertaan modal batu mas dan perminyakan //
Sejauh ini biaya operasional PT SAU lebih banyak mengambil dari dana investasi / termasuk biaya operasi kantor di jakarta / kantor di surabaya serta kantor perwakilan PT SAU di Banjarmasin //
Bahkan untuk membayar setoran puluhan mobil leasing PT SAU / juga diambilkan dari dana milik para investor / jumlahnya mulai 3 juta hingga 15 juta setiap bulannya // begitu pula dengan gaji para direksi yang saat ini menjadi terdakwa kasus kasda // setiap bulannya / Nursetiadi Pamungkas menerima gaji 15 juta rupiah / ihwansyah 13 juta rupiah /serta Endar Yuni 6 juta rupiah //
Selain menerima investasi dari Pemkab Situbondo / PT SAU juga menerima investasi dari perorangan // Namun sebagian besar uang investor perorangan tersebut sudah dikembalikan / karena masa kontraknya habis // saat ini masih ada dua investor perorang yang dananya belum dikembalikan / yaitu investor asal jakarta sebesar 2 miliar 500 juta rupiah / serta investor asal surabaya sebesar 5 miliar rupiah//
Kepada majelis hakim / Lailatus Sa’adah juga menyatakan / PT SAU tidak lagi beroperasi sejak oktober 2007 / karena tidak bisa mengembalikan uang kasda Pemkab Situbondo sebesar 43 miliar 750 juta rupiah / dari seluruh uang yang diinvestasika sebesar 86 miliar rupiah lebih//
Insert / Laila Centil
Tidak hanya itu / Lailatus Sa’adah juga membeber kekalahan PT SAU dalam traiding pialang berjangka // selama bermain perdagangan valuta asing tersebut / PT SAU pernah kalah lima miliar rupiah //
Saat ini Uang PT SAU yang tersisa / hanya penyertaan modal ke PT Bumi Berkah Mandiri sebesar 788 juta rupiah / serta penyertaan modal investasi di luar negeri melalui PT Golden Harvest sebesar 177 juta rupiah //
Selebihnya PT SAU sudah tidak memiliki aset lagi / karena gedung yang dipergunakan selama ini juga masih berstatus sewa // Begitu pula dengan aset puluhan kendaraan mewah serta peralatan kantor lainnya yang berartus leasing / sebagian sudah dijual / sebagian lagi menjadi barang jaminan //
Tidak hanya itu / dalam kesaksiannya / Lailatus Sa’adah juga membenarkan pernah mengirimkan uang / sesuai dengan data yang dikirim Alvia Rahman melalui fax ke jakarta // Hanya saja / wanita yang akrap dipanggil Laila itu mengaku sama sekali tidak tahu / tujuan mentransfer uang tersebut / karena ia menjadi staf keuangan PT SAU sejak akhir Desember 2006 //
Sementara itu // Selain meminta keterangan staf keuangan / persidangan kemarin juga menghadirkan dua saksi kunci lainnya dari PT SAU // Masing-masing Direktur operasional Emil Fajar / serta kepala personalia dan HRD / Nanang Yulianto //
Zaini Zain, Melaporkan Untuk Buana Pagi //
Kenyataan ini diungkapkan Lailatus Sa’adah staf keuangan PT SAU / dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi uang kasda di pengadilan negeri situbondo kemarin//
Dalam sidang yang di pimpim hakim ketua Nuruli Mahdilis itu / salah satu saksi kunci dari PT SAU ini membeber keberadaan PT SAU // termasuk asset PT SAU yang seluruhnya berstatus leasing // karena dalam akte pendiriannya / perusahaan yang sempat menerima uang investasi Pemkab Situbondo sebesar 86 miliar ini / hanya memiliki aset kekayaan 500 juta juta rupiah //
Selama ini PT SAU hanya ikut menyertakan modal dan tidak memiliki usaha sendiri // Diantaranya penyertaan modal batu bara sebesar 1 koma 2 miliar / serta rencana penyertaan modal batu mas dan perminyakan //
Sejauh ini biaya operasional PT SAU lebih banyak mengambil dari dana investasi / termasuk biaya operasi kantor di jakarta / kantor di surabaya serta kantor perwakilan PT SAU di Banjarmasin //
Bahkan untuk membayar setoran puluhan mobil leasing PT SAU / juga diambilkan dari dana milik para investor / jumlahnya mulai 3 juta hingga 15 juta setiap bulannya // begitu pula dengan gaji para direksi yang saat ini menjadi terdakwa kasus kasda // setiap bulannya / Nursetiadi Pamungkas menerima gaji 15 juta rupiah / ihwansyah 13 juta rupiah /serta Endar Yuni 6 juta rupiah //
Selain menerima investasi dari Pemkab Situbondo / PT SAU juga menerima investasi dari perorangan // Namun sebagian besar uang investor perorangan tersebut sudah dikembalikan / karena masa kontraknya habis // saat ini masih ada dua investor perorang yang dananya belum dikembalikan / yaitu investor asal jakarta sebesar 2 miliar 500 juta rupiah / serta investor asal surabaya sebesar 5 miliar rupiah//
Kepada majelis hakim / Lailatus Sa’adah juga menyatakan / PT SAU tidak lagi beroperasi sejak oktober 2007 / karena tidak bisa mengembalikan uang kasda Pemkab Situbondo sebesar 43 miliar 750 juta rupiah / dari seluruh uang yang diinvestasika sebesar 86 miliar rupiah lebih//
Insert / Laila Centil
Tidak hanya itu / Lailatus Sa’adah juga membeber kekalahan PT SAU dalam traiding pialang berjangka // selama bermain perdagangan valuta asing tersebut / PT SAU pernah kalah lima miliar rupiah //
Saat ini Uang PT SAU yang tersisa / hanya penyertaan modal ke PT Bumi Berkah Mandiri sebesar 788 juta rupiah / serta penyertaan modal investasi di luar negeri melalui PT Golden Harvest sebesar 177 juta rupiah //
Selebihnya PT SAU sudah tidak memiliki aset lagi / karena gedung yang dipergunakan selama ini juga masih berstatus sewa // Begitu pula dengan aset puluhan kendaraan mewah serta peralatan kantor lainnya yang berartus leasing / sebagian sudah dijual / sebagian lagi menjadi barang jaminan //
Tidak hanya itu / dalam kesaksiannya / Lailatus Sa’adah juga membenarkan pernah mengirimkan uang / sesuai dengan data yang dikirim Alvia Rahman melalui fax ke jakarta // Hanya saja / wanita yang akrap dipanggil Laila itu mengaku sama sekali tidak tahu / tujuan mentransfer uang tersebut / karena ia menjadi staf keuangan PT SAU sejak akhir Desember 2006 //
Sementara itu // Selain meminta keterangan staf keuangan / persidangan kemarin juga menghadirkan dua saksi kunci lainnya dari PT SAU // Masing-masing Direktur operasional Emil Fajar / serta kepala personalia dan HRD / Nanang Yulianto //
Zaini Zain, Melaporkan Untuk Buana Pagi //



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar