Yuliningsih dan I Nengah Kembalikan Uang Fee, Halim Sunaryadi Belum Tersentuh Hukum
Rabu, April 22, 2009
Zaini Zain - Bhasa News. Jaksa Penuntut Umum meminta parar terdakwa korupsi uang kasda , agar membayar ganti rugi berdasarkan fee yang sudah diterima . Bahkan dua pejabat PT Sentra Artha Utama , masing Direktur PT SAU Nur Setiadi Pamungkas , dan Direktur Keuangan Ikhwansyah , dibebabani mengganti sisa uang kasda yang belum dikembalikan .Sesuai hasil audit BPKP , sebesar 43 miliar 750 juta rupiah uang kasda Pemkab Situbondo yang tidak bisa dipertanggung jawabkan , dari jumlah total 86 miliar 93 juta rupiah uang Kasda pemkab yang di investasikan .
Uang yang harus diganti Nur Setiadi Pamungkas dan Ikhwansah mencapai 36 miliar lebih , setelah dikurangi fee yang terima para terdakwa senilai 7 miliar 244 juta 329 ribu 729 rupiah . dengan demikian , kedua terdakwa ini harus membayar ganti rugi masing-masing sekitar 18 miliar rupiah lebih .
Bahkan diantara terdakwa lainnya , Kedua petinggi PT SAU ini juga menerima tuntutan pidana kurungan tertinggi , yaitu 13 penjara bagi Nur Setiadi dan 12 tahun penjara untuk Ikhwansyah . Mereka berdua diharuskan membayar denda masing-masing sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan penjara .
Menurut JPU Supriyanto , kedua terdakwa ini dinilai orang yang paling bertanggungjawab atas keuangan Pemkab Situbondo , karena tidak bisa mengelolanya dengan baik .
Insert , Supriyanto
Tuntutan Jaksa Penutut Umum dalam persidangan senin kemarin , mendapat sorotan LSM Alinasi Masyarakat Penyelamat Uang Negara Ampun . Betapa tidak , Direktur operasional PT SAU Jawa Timur Halim Sunaryadi , hingga kini masih belum tersentuh hukum .
Padahal dalam materi dakwaan JPU disebutkan , jika Halim Sunaryadi tercatat sebagai penerima fee terbesar diantaranya 9 orang terdakwa lainnya termasuk Bupati Ismunarso .
Sekedar mengingatkan . Dalam materi dakwaan jaksa penutut umum disebutkan , terdapat sepuluh orang menerima fee atas investasi uang kasda ke PT SAU . Besarnya fee dihitung berdasarkan prosentase oleh Alvia Rahman , yang kemudian dikirimkan ke PT SAU berikut nomer rekening masing-masing .
Total fee yang diberikan mencapai 7 miliar 244 juta 329 ribu 729 rupiah . Halim Sunaryadi tercatat sebagai penerima fee terbesar diantara sepuluh orang penerima fee , mencapai 1 miliar 243 juta 417 ribu 614 rupiah . Darwin Siregar menerima fee 1 miliar 184 juta rupiah 256 ribu 297 rupiah , melalui nomer rekening Bank BCA .
Endar Yuni menerima fee sebesar 1 miliar 121 juta 483 ribu 669 rupiah , melalui rekening BNI Situbondo dan rekening Halim Sunaryadi . Bupati Ismunarso menerima fee 1 miliar 108 juta 323 ribu 910 rupiah , melalui rekening Endar Yuni di BNI Situbondo . Alvia Rahman menerima fee 1 miliar 87 juta 922 ribu , melalui nomer rekening BCA suaminya atas nama Suhartono , dan nomer rekening BCA atas nama Alvia Rahman sendiri .
Sementara Drs I Nengah Suwarnata , menerima fee sebesar 391 juta 422 ribu 6669 rupiah , melalui nomer rekening istrinya Niwayan Sukarni . HajjahYuliningsih menerima fee 406 juta 582 ribu 190 rupiah , melalui nomer rekening tabungan BCA anaknya Rika Yusnita .
Hamzar Bastian menerima fee sebesar 426 juta 973 ribu 976 rupiah , melalui rekening Bank Mandiri istrinya Endang Djawarningsih dan rekening Halim Sunaryadi . Nusetiadi Pamungkas , menerima fee 136 juta 630 ribu rupiah , dan Ikwansyah menerima fee 137 juta 316 ribu 450 rupiah , keduanya melalui nomer rekening Halim Sunaryadi



LISTEN TO LITTLE RADIO
0 comments:
Posting Komentar