Jadi Tersangka Tunggal Korupsi ADD, Kades Curah Jeru Akhirnya Masuk Bui

Selasa, Juni 30, 2009

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo , akhirnya memenuhi janjinya . Setelah sempat memberi toleransi selama minggu untuk menyelesaikan tugas di desanya , Kepala Desa Curah jeru Kecamatan Panji Setiawan , kemarin dijebloskan sel tahanan .
Tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa , ADD tahun 2007 ini , dijebloskan hotel prodeo sekitar pukul 10 pagi , setelah sempat menjelani serangkaian pemeriksaan . Kades Setiawan cukup koperatif memenuhi panggilan penyidik , ia datang bersama Kepala Dusun Krajan Timur yang juga masih keluarganya .
Kabar ditahannya KAdes Curah jeru Setiawan , mendapat simpati sejumlah Kepala Desa lainnya . Kemarin mereka beramai-ramai membesuk Setiawan di Sel tahanan Polres Situbondo .
Kasatreskrim AKP Sukari mengatakan , penahanan Kades curah jeru ini , karena berkas acara pemeriksaan tersangka korupsi dana ADD ini sudah P 21 alias sempurna . Dalam waktu dekat , polres akan melimpahkan tersangka ke kantor kejaksaan negeri Situbondo .
Kades Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan penyalahgunaan dana ADD , yang merugikan keuangan negara senilai 74 juta 600 ribu rupiah , sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan , BPKP yang diterima Polres April 2009 lalu .
Insert , Sukari tahan kades
Perlu diketahui . Polemik ADD di desa curah jeru berawal dari pernyataan puluhan ketua RT desa setempat yang mengaku tidak pernah menerima dana insentif ADD . Padahal , dana yang totalnya mencapai 7 juta 500 ribu rupiah itu , sudah dicairkan pada bulan desember 2007 lalu. Bahkan seluruh ketua RT , sudah menandatangani penerimaan dana insentif .
Setelah ditelusuri , ternyata dana tersebut tidak sampai ke tangan ketua RT . Selain itu , tanda tangan yang tertera didalam surat penerimaan , diduga kuat merupakan tanda tangan palsu . ironisnya , Ketika kasus tersebut ditangani polres , ternyata hampir 85 persen realisasi ADD curah jeru ditengarai fiktif .

0 comments:

Posting Komentar

powered by KalWork | WordPress by KalNet